Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE).
Lembar Kerja Judicial Review | |
---|---|
Tipe Dokumen | Putusan Pengadilan/Yurisprudensi |
Judul | Penetapan Uji Materil atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 19 tahun 2016 Perubahan atas (UU ITE). |
T.E.U. Badan | Indonesia. Mahkamah Konstitusi |
Nomor Putusan | 76/PUU-XV/2017 |
Jenis Peradilan | Mahkamah Konstitusi |
Singkatan Jenis Peradilan | MK |
Tempat Peradilan | Jakarta |
Tanggal-Bulan-Tahun dibacakan | 27-03-2017 |
Sumber | Mahkamah Konstitusi |
Subjek | Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik |
Status Putusan | Menyatakan permohonan Pemohon (Tidak Dapat Diterima) |
Bahasa | Indonesia |
Bidang Hukum | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Lokasi | Biro Hukum Kominfo |
Lampiran |
Deskripsi | |
---|---|
Pemohon | Habiburokhman,S.H., M.H.. (Pemohon I) Asma Dewi (Pemohon II) |
Pemberi Keterangan | Permohonan Pengujian undang-undang di MK Adapun pihak-pihak pembentuk undang-undang adalah :
|
Obyek Permohonan | Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45A ayat (2) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap ketentuan Pasal 28E ayat (3) 28F UUD NRI Tahun 1945 |
Tingkat Penanganan | Telah diputus dengan amar Menolak Permohonan Para Pemohon untuk Seluruhnya; yang diucapkan dalam sidang pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari selasa, tanggal 27 Maret 2017 oleh delapan Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi |
Keterangan | - |
Pranala Eksternal | Buka Pranala |
Berkas | Unduh Berkas |